Data yang disampaikan Indonesia Budget Center (IBC), Kamis (1-10), gaji anggota Dewan mencapai Rp62,441 juta lebih per bulan (sudah dipotong pajak). Data ini merujuk pada rencana kerja anggaran (RKA) DPR tahun 2009. Dalam satu tahun, pendapatan mereka adalah Rp749,303 juta lebih. Dalam lima tahun, jumlahnya menjadi Rp3,746 miliar lebih.
Perincian untuk pendapatan per bulan, antara lain gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan struktural Rp9,7 juta, uang kehormatan sebagai komisi/badan/panitia Rp3,7 juta, tunjangan pph Rp3 juta, uang kontrak rumah Rp15 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp14,1 juta, uang paket harian Rp2 juta, uang langganan telepon Rp3 juta, asuransi kesehatan Rp4 juta, dan lain-lain.
"Itu belum termasuk gaji 13, uang legislasi, uang rapat, uang transpor, uang perjalanan dinas di dalam dan luar negri, fasilitas kredit kendaraan, honorarium asisten dan tenaga ahli, dan fasilitas penunjang lainnya (laptop, internet, hotel bintang 5, kupon bensin, kupon bebas TOL, dll) yang seluruhnya dibiayai negara," kata peneliti IBC