Tiga Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY

Tiga Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY, Rupanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memetakan kasus kejahatan pajak. Presiden mengungkapkan ada tiga jenis kejahatan pajak.

Pertama, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, tidak bayar atau ngemplang, atau membayar tidak sesuai dengan ketentuan. "Ini jenis kejahatan pertama. Tentu saja diberikan tindakan hukum karena negara dirugikan," ujar Presiden di Kantor Kepresidenan, Senin (5/4/2010).

Kedua, petugas pajak melakukan korupsi dengan mengambil uang. Tentu saja, kata Presiden, negara juga dirugikan. "Tentu ini kejahatan yang tidak bisa diberikan toleransi, ketika negara kita memerlukan sumber pembangunan yang lebih besar lagi untuk membiayai semua agenda pembangunan kita," imbuh Presiden.

Ketiga, menurut Presiden, sering disebut kongkalikong atau damai yang jahat. Artinya, wajib pajak, yang harusnya membayar 100 persen dari kewajiban pajaknya, barangkali hanya membayar 60 persen.

"Yang 60 persen itu dikongkalikong lagi, dan disiasati lagi oleh oknum di lingkungan pajak. Mungkin diambil lagi di situ, yang masuk ke negara mungkin tinggal 20 persen-30 persen. Dua-duanya melakukan kejahatan dan kembali negara dirugikan," terang Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta agar institusi penegak hukum bersama Satgas sangat serius menangani masalah ini dan melaporkan perkembangannya. Dengan begitu, ada tindakan korektif yang efektif sambil memikirkan langkah-langkah pencegahan pada waktu yang akan datang.