Daftar Pelayanan Publik Terburuk sepanjang tahun

Daftar Pelayanan Publik Terburuk sepanjang tahun, Hasil Survei Integritas Sektor Publik tahun 2009 menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia menempati peringkat kedua terendah dalam hal pelayanan publik.

Menanggapi hasil ini, kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Baharudin Djafar, mengatakan hal tersebut merupakan hasil penilaian terhadap insitusi kepolisian secara nasional. Untuk Polda Sumut sendiri, maka parameter acuannya harus dilihat dari kinerja Polda Sumut itu sendiri secara keseluruhan.

Namun, sudah semestinya, Baharudin melanjutkan, Polri sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk berbenah diri dan memperbaiki kualitas pelayanan publiknya terhadap masyarakat. Dan hal ini berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk bagi Polda umut.

Ia juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh seorang oknum polisi adalah merupakan pencitraan terhadap institusi kepolisian. Karenanya, anggota kepolisian akan selalu diingatkan bahwa mereka adalah merupakan pelayan masyarakat.

“Kita akan bersihkan oknum-oknum polisi yang mencoreng citra kepolisian,” tegas Baharudin, kepada Waspada Online, malam ini.

Disinggung hal pelayanan publik yang ditangani oleh polisi, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang seringkali memicu permasalahan, Kabid Humas ini mengatkan, pihaknya telah berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada publik, dengan menimalisir adanya prkatek calo dan pungutan liar. Namun jika dalam prakteknya, ditemukan adanya penyimpangan, semestinya masyarakat mau melaporkan atau memberitahukan kepada pihaknya, agar dapat dibenahi.

“Kita minta kedua belah pihak, masyarakat dan polisi sama-sama mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Survei Integritas Sektor Publik tahun 2009 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini sendiri berlangsung pada April-September 2009, terhadap 371 unit layanan yang berada 98 instansi, terdiri dari 39 instansi tingkat pusat, 10 pemerintah provinsi dan 49 pemerintah kota/kabupaten.

Adapun instansi dengan urutan pelayanan yang dianggap terendah yakni
Departemen Perindustrian,
Kepolisian Republik Indonesia,
Kementerian Perumahan Rakyat,
Departemen Komunikasi dan Informatika,
Departemen Pekerjaan Umum,
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,
Departemen Luar Negeri,
Departemen Agama,
Perusahaan Listrik Negara,
Departemen Hukum dan HAM,
Mahkamah Agung,
Departemen Kelautan dan Perikanan,
Kejaksaan Agung,
Departemen ESDM,
Departemen Kehutanan.