Lembaga yang susah disadap

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi mengundang kontriversi. Peraturan tersebut ditengarai bakal menguntungkan sejumlah pihak karena mustahil untuk disadap.

"Mereka adalah pihak yang terkait langsung jika RPP Penyadapan disahkan," kata Wakil ICW, Emerson Yuntho, dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2009. ICW merinci ada tujug lembaga atau tokoh yang mustahil disadap. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruh jajaran pengadilan hingga Mahkamah Agung, Presiden dan jajaran menteri, anggota Pusat Intersepsi Nasional, Kapolri, dan Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

Emerson menjelaskan, berdasarkan RPP Penyadapan, tujuh institusi ini memiliki peran yang dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan penegak hukum, termasuk KPK.

"Sehingga jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap tujuh instansi ini kemungkinan proses penyadapannya ditolak, atau berlarut-larut atau bocor," jelasnya.

Emerson juga menyatakan, sejumlah lembaga negara kemungkinan akan menerima 'bocoran' rencana penyadapan atau intersepsi yang dilakukan KPK. Penyadapan KPK yang selama ini rahasia, akan jadi celah baru bagi intervensi pemerintah.

"Mengapa pemerintah begitu ngotot dengan RPP ini karena mereka begitu mendominasi peran-peran pengawasan penyadapan," kata Emerson.