Pencuri 5 Batang Jagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pencuri 5 Batang Jagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Pepatah mengatakan Aparat Penegak Hukum ibarat sebuah Pisau, yang hanya melukai di Bawahnya dan tidak berlaku untuk di Atasnya hal ini terjadi pada Parto (50), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo yang menjadi tersangka pencurian 5 batang tanaman jagung. Kalau belum tau baca disini

Kasusnya, Kamis (17/12/2009) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim I Wayan Mertha. Sidang ini digelar singkat sekitar 15 menit.

Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dua JPU yang membacakaan dakwaan, diantaranya jaksa Wahyu Asono dan jaksa Dewi Setiastutik, JPU mendakwa Parto dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Parto sendiri terlihat pasrah, pria yang menggunakan kaos oblong kusam itu, hanya tertunduk. Bahkan, saat ditanya tetang dakwaan JPU Prto menjawab dengan polosnya. "Ya pak saya menerima dakwaan itu," terangnya menjawab pertanyaan hakim.

Harga sebuah jagung muda di Situbondo tidak lebih dari Rp 1.000. Jika Parto mencuri lima batang dan setiap batangnya berbuah dua buah jagung, dia hanya merugikan pemilik jagung sebesar Rp 10 ribu.

Nah Jika Pejabat Nyuri Milyaran Uang Negara dan rakyat Berapa Tahun pantesnya hukuman yang di terima ?

Kasus pencurian yang dituduhkan ke Parto terjadi sebulan yang lalu. Saat itu Parto mencuri lima batang jagung di ladang milik Supadi alias Didi, yang terhitung masih saudaranya sendiri.