Data Bank Century di Bank Indonesia

Data Bank Century di Bank Indonesia, Bank Indonesia (BI) membantah pendapat ataupun kekhawatiran yang tidak mendasar sehubungan adanya pendapat beberapa pihak mengenai adanya perubahan, pemindahan, penghilangan data dan atau server Teknologi Informasi (TI) BI, yang berkaitan dengan kasus Bank Century.

"BI membantah pendapat ataupun kekhawatiran yang tidak berdasar tersebut dan bila diperlukan BI siap membuktikannya," ujar Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah saat temu media di Ruang Wartawan BI, Jakarta, Rabu (9/12/2009)

Terkait dengan pengelolaan TI, Bank Indonesia telah memiliki kebijakan internal dalam bentuk Peraturan Dewan Gubernur mengenai pengamanan data dan informasi (IT security) yang mengatur tata cara pengamanan terhadap data dan informasi tersebut secara berlapis dan ketat yang mengacu pada Internasional Best Practise mengenai Information Security Management System.

Kebijakan tersebut meliputi 5 aspek yaitu :
1. Pengamanan akses fisik (akses masuk yang sangat terbatas),
2. Pengamanan di sistem untuk mencegah perubahan data oleh orang yang tidak berwenang (ada pencatatan sistem (log)), enkripsi data, password, pemisahan wewenang akses ke sistem, dan checking balance,
3. Back up data yang berlapis di media dan lokasi yang berbeda (Disaster Recovery Center-DRC),
4. Pengamanan infrastruktur TI di BI (Firewall/Instrusion Prevention System untuk mencegah akses dari pihak luar yang tidak berwenang),
5. Audit TI secara berkala dari auditor independen.


"Data yang ada di BI dan proses transaksi keuangan yang melibatkan bank-bank dengan BI juga dimiliki oleh bank-bank yang melakukan transaksi tersebut baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy," jelasnya.

Dengan adanya sistem pengamanan yang berlapis tersebut, serta keterkaitan antara BI dan bank-bank lain dalam proses transaksi yang dilakukan maka potensi terjadinya perubahan atau penghilangan data atau server yang terkait dengan Bank Century, baik secara fisik maupun elektronik, tidak mungkin untuk dilakukan karena BI menyadari konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melakukan penghilangan data atau server tersebut.

BI, lanjut dia, berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak yang berwenang termasuk jika diminta untuk menyediakan data dan informasi yang bersumber dari laporan bank maupun transaksi keuangan bank secara transparan duna mengusut dugaan aliran dana Bank Century sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantahan BI ini terkait dengan pemberitaan di sebuah media cetak yang menyebutkan beberapa pihak mensinyalir BI melakukan pemindahan atau penghilangan data atau server TI BI terkait kasus Bank Century. Namun, hingga saat ini BI belum mengambil langkah hukum atas kasus tersebut.

Sumber Okezone