Perusahaan Broker Asuransi Terancam Bubar

Perusahaan Broker Asuransi Terancam Bubar ; Dari 19 perusahaan asuransi yang terkena sanksi, menurut Ketua Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi (ABAI) Mira Sih'hati, hanya delapan perusahaan yang akan diimbau dan dibantu agar tetap eksis. Saat ini ABAI tengah mendorong delapan perusahaan tersebut untuk memenuhi ketentuan permodalan. "Kami mencoba mendorong mereka, mau merger atau hanya menyerahkan lisensinya," jelas Mira.

Sekitar 11 perusahaan broker asuransi terancam bubar akibat tak bisa memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Pasal 6C menyebutkan, modal sendiri perusahaan pialang asuransi dan reasuransi minimal Rp 1 miliar.

Menurut dia, perusahaan broker asuransi yang ingin melakukan merger cukup banyak. "Tapi mereka itu biasanya mengalami kesulitan saat due dilligence. Kadang-kadang perusahaan yang mau dibeli tidak mau melepas 100%. Mereka masih ingin menempatkan orang-orangnya untuk mem-maintain klien," ujar Mira.

ABAI sendiri telah memanggil delapan perusahaan broker asuransi tersebut pekan lalu. Dari jumlah itu, hanya empat perusahaan yang bersedia memenuhi panggilan. "Mereka mengatakan hanya tinggal merapikan laporan audited. Tapi, satu perusahaan ada yang harus membayar denda keterlambatan pelaporan yang nilainya cukup tinggi diatas Rp 150 juta, bahkan ada yang sampai sekitar Rp 780 juta," kata dia.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rahamtarwata bilang, jika perusahaan tersebut menyatakan tak sanggup membayar denda sebaiknya berhenti. "Artinya, apabila mereka tidak sanggup dan permodalan dianggap menjadi berat," tutur dia.

Isa menegaskan, seharusnya perusahaan-perusahaan itu menyadari konsekuensi pemenuhan permodalan sejak awal memasuki industri asuransi. "Mereka harus sadar ini adalah industri yang regulated. Apalagi aturan kan begitu diundangkan negara, jadi semua orang dianggap sudah mengetahui," katanya.

Mira menambahkan, saat ini sudah ada dua perusahaan broker asuransi yang telah mengembalikan izin usahanya. Pengembalian lisensi lebih baik ketimbang regulator memberikan sanksi pencabutan. Sanksi menyebabkan komisaris dan direksi tidak dapat lagi kembali ke industri asuransi.