Hasil Audit BPK terhadap Bank century

Bocoran Hasil Audit BPK terhadap Bank century Laporan awal audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan atau bail out Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun.

Laporan audit yang sempat dibaca dari VIVAnews itu terdiri dari 8 halaman dengan huruf yang kecil-kecil. Halaman awal berupa pengantar dari Ketua BPK Anwar Nasution. Kemudian disusul beberapa bab, yang mencakup Pendahuluan, Gambaran Umum, dan Ringkasan.

Beberapa poin dari isi audit tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan Khusus Bank Century

Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.

2. Fasilitas Pendana
an Jangka Pendek (FPJP)
Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.






3. Perubahan Peraturan BI soal FPJP

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Ce
ntury tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.

4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI menetapkan Bank Century sebagai Ban
k Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.

Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85 persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0 persen. Disamping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.

Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas analisis dampak sistemik dari peneptapan Bank Century sebagai Bank Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum of understanding on operation between the financial supervision authority central bank and finance ministry of the European union, 1 Juni 2008.

5. Posisi Century di Industri Perbankan

Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya, dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan. Kredit bank juga sebesar 0,42 persen dari total kredit perbankan. Total aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79 persen, perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.

Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun, Century menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2 persen dari total aset Bank Century.

6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal

Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25 - 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

7. Suntikan Modal Century

Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu Rp 632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.

8. Pelanggaran-Pelanggaran Century

BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
a. pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
b. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
d. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.