Jusuf Kalla dan Susno Duadji di Gugat Bos Bank Century

Jusuf Kalla dan Susno Duadji di Gugat Bos Bank Century, Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular kemarin menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji. Robert menggugat penangkapan yang dilakukan Susno atas perintah Jusuf Kalla sebagai pelaksana tugas presiden. ’’Menggugat pemerintah atas penangkapan yang diperintahkan Jusuf Kalla kepada Robert Tantular pada 25 November 2008," ujar pengacara Robert, Trianto, dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (25/3).

Selain itu, Robert menggugat Jusuf Kalla dan Susno karena menuduh Robert Tantular adalah perampok. Tuduhan itu dinilai melanggar asas praduga tak bersalah karena hingga kini Robert tidak pernah didakwa dalam tindak pidana perampokan. ’’Klien saya (Robert) hanya didakwa dalam tindak pidana perbankan," ujarnya.

Robert juga menggugat Susno karena telah menghalangi berhubungan dengan pengacara serta tidak dapat beribadah selama berada dalam ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Susno Duadji juga digugat karena memisahkan berkas perkara Robert Tantular menjadi enam berkas. ’’Padahal semua yang dituduhkan sama, yakni tindak pidana perbankan," ujarnya.

Selain menggugat Jusuf Kalla dan Susno, Robert Tantular juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.
Dalam berkas gugatanya, Robert Tantular mengaku mengalami kerugian materi Rp500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya dan rugi Rp50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp1 triliun.

Namun, karena gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1 (satu rupiah, Red). ’’(Ganti rugi) itu kan uang negara, kita tidak mau membebani APBN," terang Trianto.