Kemenkominfo Akan Turunkan Tarif Internet

Kemenkominfo Akan Turunkan Tarif Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, kemungkinan penurunan tarif internet akan terjadi pasca-penggelaran layanan Broadband Wireless Access (BWA) pita frekuensi radio 2.3 GHz.

"Salah satu tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz ini adalah mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (21/2).


Gatot mengatakan, tarif internet saat ini belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless; dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwith, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front / annual dan investasi perangkat).

Namun demikian, menurutnya, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel.

"Tingkat keseriusan ini di antaranya harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA ketika pada saatnya harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio," katanya.

Sejauh ini pihaknya sampai dengan 19 Pebruari 2010 telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, dan dan PT Berca Hardayaperkasa (namun denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo).

Kini hanya tinggal PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya. Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya pada 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang dan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.

"Pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh menteri," katanya.

Hal itu berarti hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut.

Hanya saja, menurut Gatot, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan dijatuhkan, pihaknya terlebih dahulu akan memverifikasi dan mengecek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar telah dapat dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran tersebut.