Penerimaan CPNS Komisi Pemilihan Umum

PENGUMUMAN
PENGANGKATAN CPNS KPU TAHUN ANGGARAN 2009
Nomor : 591 /Set/KPU-JB/X/2009


Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2009/2010 Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Magister (S2), Sarjana (S1), Diploma (D-III), sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan MENPAN Nomor : 290 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU DKI Jakarta, dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut


1. Sekretariat Jenderal KPU :

S2 Komputer, S1 Hukum, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan, S1 Ekonomi, S1 Komputer, S1 Fisip Ilmu Politik, S1 Fisip Ilmu Administrasi

Negara, S1 Komunikasi, S1 Akuntansi, S1 Agama, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Elektro, D3 Komputer, D3 Kearsipan dan D3 Ekonomi.

2. Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat:

S1 Fisip Hubungan Internasional, S1 Fisip Administrasi Negara, S1 Fisip Ilmu Politik, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan, S1 Fisip Sosiologi,

S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Statistik, S1 Komputer, D3 Komputer, D3 Ekonomi, D3 Humas dan D3 Sekretaris.

3. Sekretariat KPU Provinsi Banten:

S1 Fisip Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Fisip Ilmu Komunikasi, S1 Ekonomi, S1 Komunikasi, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan,

S1 Komputer, S1 Fisip Ilmu Politik dan D3 Komputer.

4. Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta:

S1 Fisip Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Fisip Ilmu Komunikasi, S1 Ekonomi, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan, S1 Komputer,

S1 Fisip Ilmu Politik, S1 Fisip Administrasi Negara, D3 Komputer dan D3 Humas.


I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia Laki-laki / Perempuan

2. Surat Pernyataan :

2.1 Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

2.2 Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/TNI/ POLRI;

2.3 Tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus Partai Politik;

2.4 Tidak mempunyai cacat jasmani dan rohani;

2.5 Tidak pernah dihukum penjara / kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana;

2.6 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

2.7 Bersedia memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan dan program studi sesuai kebutuhan.







II. PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Memenuhi persyaratan IPK : untuk S2 minimal 3.0, S1 minimal 2.8 dan D3 minimal 2.7.

2. Usia pelamar paling tinggi 35 tahun tanggal 1 Desember 2009.

3. Bagi pelamar yang berusia lebih 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada tanggal 1 Desember 2009, harus memiliki masa kerja selama lebih 12 tahun pada instansi/lembaga/swasta yang berbadan hukum secara kontinyu dan tidak terputus sampai dengan sekarang.

4. Mempunyai kemampuan menggunakan Microsoft Office.

5. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,- dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan, kode pos dan nomor telepon rumah dan HP, serta :

a. untuk pelamar pada Sekretariat Jenderal KPU lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU.

b. untuk pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Cq. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat.

c. untuk pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Cq. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta.

d. untuk pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi Banten lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU Cq. Sekretaris KPU Provinsi Banten.

6. Terlampir pula pada berkas lamaran :

a. Fofocopy sah STTB/Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

b. Fotocopy sah Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

c. Pas foto berwarna terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar;

d. Melampirkan Surat Pernyataan pada angka 2.6 dan 2.7 tersebut diatas dalam bentuk 1 (satu) lembar Surat Pernyataan diatas materai 6.000 (contoh Surat Pernyataan dapat di download pada web site KPU : www.kpu.go.id).

7. Keseluruhan berkas lamaran dimasukan ke dalam map warna hijau untuk Magister (S2), map warna biru untuk Sarjana (S1) dan map merah untuk Diploma (DIII) serta dimasukan ke dalam amplop coklat dengan mencantumkan JURUSAN

PENDIDIKAN DAN FORMASI TEMPAT BEKERJA YANG DITUJU PADA POJOK KIRI ATAS (CONTOH: S1 FISIP ILMU PEMERINTAHAN – SEKRETARIAT KPU PROVINSI BANTEN) dan dialamatkan sebagaimana point 5 melalui Po Box 1000 Bandung 40000.

8. Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 15 s.d. 21 Oktober 2009 (cap pos).

III. JADUAL, MATERI DAN LAIN-LAIN

1. Pengumuman pelamar yang lulus Seleksi Administrasi bagi yang memenuhi syarat akan diumumkan di website KPU : www.kpu.go.id pada tanggal 25 Oktober 2009.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian, pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2009 mulai pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB, dengan menunjukan KTP yang bersangkutan.

3. Waktu dan tempat Ujian Tertulis akan diumumkan saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian.

4. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

5. Ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2009.

6. Ujian tertulis berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :

a. Tes Pengetahuan Umum (TPU);

b. Tes Bakat Skolastik (TBS);

c. Tes Skala Kematangan (TSK) dan

d. Tes Kompetensi Bidang.

e. Tes Kepemiluan.

7. Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya.

8. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Tahun Anggaran 2009, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2009 akan ditempatkan pada Kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai dengan formasi yang ditetapkan dan yang dinyatakan diterima sebagai CPNS tidak dapat menolak penempatan dengan alas an apapun dan bagi pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bandung, 14 Oktober 2009

PANITIA PENERIMAAN CPNS KPU