Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru

Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru, Direktorat Jenderal Pajak kekurangan petugas sebanyak 8.000 hingga 18.000 orang lagi agar pelayanan kepada wajib pajak semakin maksimal. Kebutuhan petugas pajak itu semakin mendesak karena jumlah wajib pajak bisa melonjak dari 16 juta wajib pajak saat ini menjadi 25 juta hingga 30 juta wajib pajak pada tahun 2013.
Jumlah pegawai pajak saat ini 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang.

Direktur Jenderal Pajak, Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2010) saat berbicara dalam Talk Show tentang Membedah APBN 2010.

Menurut Tjiptardjo, dari 16 juta wajib pajak yang sudah terdaftar saat ini, sebanyak 14 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, setoran pajak dari wajib pajak badan (bagian yang lebih sedikit) justru menyumbangkan 85 persen dari total penerimaan pajak yang dihimpum Ditjen Pajak.

“Jumlah pegawai pajak yang ada saat ini mencapai 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang,” ungkapnya.

Ditjen Pajak berharap, program pembuatan Nomor Identifikasi Penduduk Tunggal yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera terwujud. Dengan adanya nomor identifikasi tersebut, setiap wajib pajak bisa diketahui identitasnya, sekaligus kewajiban pajaknya.

“Dengan single identification number ini, semua orang bisa saja punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) banyak namun sejak lahir, dia hanya akan memiliki satu nomor identifikasi,” cetus Tjiptardjo.
Informasi Lowongan Kerja Ditjen Pajak