Pakar Peneliti Photo Porno Jadi Saksi Kasus Prita

TANGERANG - Pakar telematika, Roy Soryo akan menjadi saksi ahli sebagai tambahan untuk sidang kasus Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional di PN Tangerang, Banten, Rabu (14/10).

"Kami mengajukan saksi ahli Roy Suryo sebagai tambahan untuk mendapatkan penjelasan mengenai teknologi informasi pada sidang Prita," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi dihubungi Selasa (13/10).Dia mengatakan, sudah menghubungi serta meminta klarifikasi agar bersedia menjadi saksi ahli dan direncanakan akan datang Rabu.

Sebelumnya jaksa menghadirkan pakar teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI), Dr Wahyu Catur Wibowo yang juga dosen Fakultas Ilmu Komputer. Sesuai agenda persidangan maka Roy Suryo akan hadir pukul 09.30 WIB pada ruang Prof Oemar Seno Adjie yang merupakan tempat utama di PN Tangerang.



Sementara itu, Roy Suryo dihubungi mengatakan kehadirannya menjadi saksi ahli adalah untuk menjaga kewibawaan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia bahwa sebagai salah seorang pelaku yang menyusun pembuatan UU ITE itu maka perlu dijelaskan agar pihak Prita dan RS Omni dapat mengerti. Bahkan Roy akan berada di tengah dan tidak memihak kepada Prita maupun RS Omni karena sebagai saksi ahli harus memberikan keterangan yang benar.

Dia mengatakan keterangan yang disampaikan pada persidangan nantinya tidak akan keluar dari koridur tentang UU ITE serta pihak lain yang menyebarkan surat eletronika (e-mail) tersebut. Prita pernah mendekam dipenjara wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan medis.

Ibu dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Namun majelis hakim yang diketuai Arhur Hangewa dalam sidang keempat dengan agenda putusan sela membebaskan Prita, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan.
Sumber