Penjara Mewah Artalyta

Penjara Mewah Artalyta, Pemberian fasilitas mewah ke sejumlah narapidana di Rutan Pondok Bambu dianggap telah melanggar aturan. Satgas Antimafia Hukum pun akan segera memperkarakan kasus ini ke Kepolisian dan Kejaksaan.

"Data-data yang ada segera kita evaluasi, yang ada bukti kuat sebagai tindak pidana kita limpahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian," tegas anggota Satgas anti mafia hukum, Darmono,
Menurut Darmono yang juga merupakan wakil Jaksa Agung, apa yang ditemukan tim Satgas akan menjadi bukti adanya praktek-praktek tidak etis di Lapas. Setelah melakukan koordinasi dan evaluasi atas temuan tersebut barulah tim Satgas akan langsung meneruskan ke Kepolisian dan Kejagung. Namun, saat ditanya apakah tim Satgas akan merekomendasikan untuk melakukan pencopotan terhadap pejabat lapas, Darmono mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu.

"Tim memikirkan langkah rekomendasi terbaik atas kejadian tersebut. Semua opsi dipertimbangkan," imbuhnya.

Dituturkan Darmono, sidak tersebut dilakukan setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya perlakukan istimewa di Rutan tersebut. Ia mengaku tim juga sudah meminta izin pada Menteri Hukum dan HAM.

Beberapa narapidana yang mendapatkan ke istimewaan di antaranya terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (Ayin). Artalyta mendapat ruangan terpisah dengan tahanan lain dengan fasilitas mewah seperti ruangan besar, televisi, kulkas, dan meja kantor.

Ada juga terpidana narkoba Liem Marita alias Aling mempunyai ruangan karaoke sendiri didalam lapas, tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Tak hanya Ayin dan Aling yang mendapat fasilitas mewah ada juga Darmawati Dareho terpidana korupsi yang melibatkan anggota DPR Abdul Hadi Djamal, Erry Fuad dan Ines Wulandari keduannya tahanan korupsi pada kasus proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.